Probolinggo, SGI. DPRD Kota Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna lanjutan, usai sebelumnya menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Kamis (7/5/2026).
Agenda paripurna kali ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Selain itu, pimpinan DPRD juga menyampaikan penjelasan atas dua Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pariwisata dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD. Dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Shynta Kusumawardhani didampingi Wakil Ketua II Santi Wilujeng. Hadir Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Pj. Sekda Rey Suwigtyo, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, dan camat.
Agenda paripurna kali ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang bertujuan menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Probolinggo, terang Ketua DPRD Dwi Laksmi.
Ia menambahkan, tiga Raperda tersebut akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif. Tujuannya agar menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari dalam nota penjelasan menyampaikan, Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL disusun sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor ekonomi kerakyatan. Menurutnya, keberadaan PKL perlu pengaturan baru yang menyesuaikan kondisi lapangan.
Aktivitas pedagang yang memanfaatkan bahu jalan maupun fasilitas umum kerap menimbulkan persoalan ketertiban, kebersihan lingkungan, hingga kelancaran lalu lintas. Karena itu, penataan dan pemberdayaan dinilai mendesak.
Pedagang kaki lima merupakan salah satu bidang usaha ekonomi kerakyatan dalam sektor informal yang sangat dibutuhkan masyarakat. Perlu dilakukan pemberdayaan dan penataan agar usaha mereka dapat berkembang tanpa bersinggungan dengan kepentingan umum lainnya, jelas Wawali Ina.
Ia menegaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL sudah tidak sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Penataan dan pemberdayaan PKL perlu dilakukan agar tercipta ketertiban sosial, ketenteraman masyarakat, kebersihan lingkungan serta kelancaran lalu lintas, ungkapnya.
Selain Raperda PKL, DPRD juga memaparkan dua Raperda inisiatif. Raperda Penyelenggaraan Pariwisata diharapkan menjadi landasan pengembangan sektor pariwisata yang lebih terarah dan berdaya saing.
Sementara Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disusun untuk memperkuat pelayanan sosial dan perlindungan masyarakat. Kedua Raperda inisiatif ini menyasar penguatan sektor jasa dan jaring pengaman sosial di Kota Probolinggo, (har).

