Kanit Reskrim Gumukmas Tegaskan Tak ada Dugaan Pemerasan Terkait kasus Potong Pisang Berujung Ancaman

 

Jember.SGI. Dilangsir dari berita salah satu media online di Medsos pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 tentang Kasus pohon pisang kena atap rumah di Jember, bau pemerasan mantan Kanit Reskrim diduga terlibat. 

Berkaitan dengan kejadian tersebut yang telah dilaporkan ke Polsek Gumukmas oleh Pelapor MR yaitu dugaan Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa sabit sesuai dengan Pasal 448 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aiptu Tatang menjelaskan, Kronologinya berawal dari kejadian pohon pisang milik terlapor TS roboh mengenai atap rumah Pelapor, kemudian istri Pelapor (MNS) menyampaikan kepada Pemilik Pohon Pisang (TS) kalau Pohon Pisangnya telah roboh menimpa atap rumahnya.

Selanjutnya Pemilik Pohon Pisang bersama 2 orang (PAENG & EKO) datang ke rumah Pelapor untuk memotong Pohon Pisang yang roboh, sesampainya di rumah Pelapor kemudian Terlapor di tegur oleh Pemilik rumah / Pelapor yang menyampaikan agar memotong Pohon Pisang tersebut besok pagi saja. 

Namun terlapor justru tidak menerima dan mendatangi Pelapor di teras rumah Pelapor dan melakukan pengancaman dengan menggunakan dengan senjata tajam berupa sabit. 

Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Desa Gumukmas untuk dilakukan musyawarah bersama 3 pilar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut namun pihak terlapor tidak datang.

Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gumukmas dengan Laporan dugaan Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. 

Setelah dilakukan Penyelidikan ternyata kejadian berawal robohnya pohon pisang yang mengakibatkan kerusakan atap rumah tersebut, sehingga terjadi pengancaman seperti tsb diatas. 

Kemudian Pihak Polsek mengundang kedua belah Pihak untuk dilakukan mediasi secara Musyawarah untuk menyelesaikan kasus tersebut di ruang Reskrim Polsek Gumukmas namun tidak ada titik temu dan seminggu kemudian di lakukan mediasi kembali.

Dimana sewaktu pelaksanaan mediasi anggota Polsek tidak ada yang mengikuti pembicaraan selama proses mediasi tersebut.

Didalam mediasi tersebut tetap tidak ada kesepakatan. Sewaktu pelaksanaan

Mediasi,  atas permintaan pihak Pelapor kepada pihak terlapor terjadi negosiasi dana ganti rugi sebesar Rp. 25.000.000,- hingga turun menjadi Rp. 15.000.000,- . dan turun lagi 5.000.000, sebagai ganti rugi kerusakan sebagian rumah milik pelapor.

Demikian Polsek Gumukmas tidak pernah dan tidak mengetahui adanya pembicaraan berkaitan dengan dana ganti rugi tersebut. Sehingga perkara tersebut sampai saat ini masih dalam proses penanganan Polsek Gumukmas.jelasnya.(r/h).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال