Jember.SGI. Kejaksaan Negeri Jember di bawah pimpinan Kajari yang baru Dr Yadyn SH MH meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat Jember Tahun 2023 sampai dengan 2025, Sabtu 02 Mei 2026.
Kajari Jember, Dr Yadyn SH MH menyampaikan, kenaikan status penanganan tersebut berdasarkan serangkaian pemeriksaan tahap penyelidikan dan gelar perkara atau ekspose bersama tim penyidik
"Berdasar hal tersebut maka simpulkan untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan," ungkap Kajari.
Lanjut Kajari, kenaikan status penyidikan perkara berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print- 602 /M.5.12/Fd.2/04/2026 tanggal 29 April 2026, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat pada Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025.
"Sementara tim pemeriksa Bank Jatim Cabang Jember mendata bahwa kerugian negara taksirannya hampir mencapai 3 miliar Rupiah," pungkas Kajari yang pernah bertugas di KPK dan Pidsus Kejaksaan Agung ini serta menangani perkara korupsi antara lain Jiwasraya, Asabri, Duta Palma dan perkara besar lainnya.
Secara terpisah Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi-saksi untuk melaksanakan pemeriksaan pada hari Senin dan Selasa tanggal 04 dan 05 Mei 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Jember.
Lanjut Ivan, mengenai kerugian keuangan negara, Kajari Yadyn menyampaikan metodologi perhitungan kerugian keuangan negara melalui lembaga BPKP Kantor Perwakilan Jawa Timur. "Kami telah membuat surat permohonan perhitungan kerugian negara yang kejaksaan tujukan kepada BPKP Kantor Perwakilan Jawa Timur," tegasnya. (ron).
