Datangi Kantor Desa Puluhan Warga Tanyakan Lahan Yang di Sengketakan

 

Jember.SGI. Puluhan warga mendatangi Kantor Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Senin (27/04/2026) pagi. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi sekaligus mengadukan sengketa lahan yang kini tengah memicu ketegangan di Dusun Sambileren.

Warga mengaku tanah yang telah mereka garap selama puluhan tahun, bahkan secara turun-temurun, tiba-tiba diklaim oleh pihak lain yang mengantongi sertifikat atas nama berbeda. Kondisi ini memicu keresahan karena mereka merasa sebagai pemilik sah berdasarkan riwayat penguasaan dan dokumen yang dimiliki.

Salah satu warga, Rifa’i, mengaku kaget atas munculnya sertifikat baru tersebut. Ia menyebut, selama ini dirinya bersama warga lain tidak pernah mengetahui adanya perubahan status kepemilikan lahan hingga tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain.

“Kami ini korban penyerobotan tanah. Tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama seseorang. Kami tidak tahu prosesnya seperti apa, makanya kami datang ke desa untuk meminta penjelasan,” ujarnya.

Rifa’i menjelaskan, tanah tersebut telah digarap keluarganya sejak tahun 1952 dan diwariskan secara turun-temurun. Ia juga menegaskan bahwa para pemilik lahan berjumlah sekitar 20 orang dan memiliki dokumen pendukung seperti akta hibah dan akta jual beli.

“Kalau dilihat dari data desa, mulai dari Leter C sampai kerawangan, itu jelas milik kami. Tidak ada milik pihak lain yang mengklaim sekarang,” tegasnya.

Persoalan semakin memanas setelah pihak yang mengaku sebagai pemilik sah mengirimkan surat kepada warga untuk segera mengosongkan lahan. Padahal, warga merasa selama ini mereka yang menguasai, merawat, dan memanfaatkan lahan tersebut secara sah.

Merasa dirugikan, warga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Jember atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Mereka berharap ada kepastian hukum yang dapat mengembalikan hak mereka.

“Kami akan tetap mempertahankan tanah ini karena kami yakin itu milik kami. Kami berharap ada keadilan dan perhatian dari pihak berwenang,” imbuh Rifa’i.

Sementara itu, Kepala Desa Purwoasri, Saiful Bahri, membenarkan adanya kedatangan warga tersebut. Ia menyebut, warga meminta mediasi atas konflik yang terjadi serta mempertanyakan tindakan sepihak dari pihak lain.

“Mereka mengadu soal penyerobotan tanah dan meminta mediasi. Warga juga mempertanyakan kenapa belum ada putusan pengadilan, tapi sudah ada pembongkaran di lokasi,” jelasnya.

Saiful menambahkan, berdasarkan pengecekan sementara pihak desa, dokumen yang dimiliki warga dinilai valid secara administrasi. Dokumen tersebut antara lain berupa arsip tahun 1980 serta akta jual beli yang tercatat rapi di desa.

“Data warga itu bisa dipertanggungjawabkan. Sementara pihak yang mengklaim memiliki sertifikat tahun 1965 yang diperbarui tahun 2025, namun sampai sekarang kami belum menerima salinan dokumennya,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak desa menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut. Penentuan status hukum sepenuhnya berada di tangan institusi yang berwenang.

Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kondusif dan sesuai hukum yang berlaku. Siapa yang berhak, itu nanti ditentukan oleh pihak yang berwenang,” pungkas Saiful.(ron).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال