Responsif PWI Probolinggo Raya Menyikapi Adanya Dugaan Pelarangan Liputan Oleh Salah Satu Anggotanya

 

Probolinggo,SGI.News. Polemik seputar reputasi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya yang terindikasi keluar dari koridor kejurnalistikan, disikapi PWI dengan menanggapi aduan yang disampaikan oleh Musthofa, salah seorang masyarakat yang juga aktif dalam kegiatan sosial dan pengawasan peredaran miras. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelarangan terhadap publikasi liputan razia Gudang Minuman Keras (MIRAS) yang terjadi pada hari Jum'at (04/Juli/2025) 

Seperti yang lagi viral terkait adanya aktifitas penyegelan oleh Satpol PP dan Satgas Miras di Green Garden Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.Kamis(10/7/2025), sebagai tindak lanjut atas temuan sebelumnya. 

Mirisnya, ternyata adanya pelarangan yang dimaksud, diduga dilakukan oleh oknum wartawan berinisial (DK) yang diketahui masuk dalam jajaran struktur kepengurusan PWI Probolinggo Raya. Dugaan ini kemudian mendorong PWI mengambil sikap dan menggali lebih dalam fakta-fakta terkait dan memastikan apakah tindakan oknum tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.

.Sebagai bagian dari langkah klarifikasi, PWI secara resmi mengundang Musthofa untuk memberikan keterangan langsung kepada PWI Probolinggo Raya. Dalam sesi klarifikasi tersebut, Musthofa mengapresiasi respons cepat dan terbuka dari PWI. “Saya kirim surat kemarin, dan hari ini langsung diundang untuk memberikan klarifikasi. Ini menunjukkan PWI benar-benar terbuka dan profesional dalam menyikapi persoalan ini,”Ujarnya.

Lebih lanjut, Musthofa menjelaskan bahwa dalam klarifikasi tersebut, ia turut menyampaikan adanya dugaan pelanggaran berupa bukti transfer dari oknum wartawan yang terlibat, dan patut didalami untuk mengetahui motif sebenarnya dari pelarangan tersebut. Hal ini menjadi penting agar tidak mencoreng nama baik profesi wartawan secara umum.

Ketua PWI Probolinggo Raya, Babul Arifandi  menegaskan bahwa organisasi ini akan selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan siap mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Klarifikasi ini menjadi bagian dari komitmen PWI dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya di lapangan.

Dalam kesempatan terpisah, Musthofa menyampaikan kepada sejumlah awak media bahwa oknum wartawan yang diduga melarang publikasi peliputan miras telah mendapat sanksi dari media tempatnya bekerja.“Saya dapat informasi langsung dari pihak terkait bahwa oknum wartawan tersebut sudah dikenai sanksi berupa penonaktifan selama tiga bulan,”Ucap Musthofa. 

Persoalan ini menjadi cambuk bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya untuk selalu menjaga independensinya dan tidak menyalahgunakan profesi dan pengaruhnya serta konsisten berpegang pada kode jurnalistik demi menjaga marwah media agar kepercayaan publik terhadap media tidak pudar.(Har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال