Probolinggo, SGI.News. Setelah melakukan pertemuan dengan 10 distributor dan 24 kios perwakilan se Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah mencapai kesepakatan penting terkait penjualan pupuk subsidi.
Dalam kesepakatan tersebut, disepakati bahwa tidak boleh ada lagi kios yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Jika dilanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin dan penutupan kios. Selain itu, kesepakatan tersebut juga menyebutkan bahwa biaya angkut pupuk subsidi hanya boleh dikenakan kepada petani jika memang diperlukan. Namun, biaya tersebut harus transparan dan tidak boleh membebankan petani.
Ketua Panja DPRD Kabupaten Probolinggo Muchlis Spd menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan melakukan kontrol ketat terhadap penjualan pupuk subsidi untuk mencegah penyelewengan. Jika ditemukan ada pihak yang melanggar kesepakatan tersebut, maka akan segera ditindak tegas.
Kesepakatan ini diharapkan dapat membantu petani di Kabupaten Probolinggo mendapatkan pupuk subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga yang tepat dan tidak merugikan petani.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga berharap bahwa kesepakatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan produksi pertanian di daerah Kabupaten Probolinggo.imbuhnya.(har).