Kapolres Probolinggo Kota Sampaikan Keberhasilan Penanganan Kasus di Tahun 2023

 

Probolinggo,SGI. Keberhasilan penanganan beberapa kasus diwilayah hukum Polres Probolinggo Kota sepanjang tahun 2023 ini menunjukkan penurunan yang signifikan. Bahkan ada penurunan angka kriminilitas hingga 17,5 persen dibanding tahun 2022. Hal diungkapkan Kapolres Probolinggo kota, AKBP Wadi Sa'bani SH, S.IK dalam pers rilis akhir tahun 2023 di halaman Mapolres Probolinggo Kota, Jumat sore (29/12/23).

Hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, Dandin 0820 yang diwakili Kasdim, Kejaksaan, MUI, Kasapol PP, Kepala Dishub kota Probolinggo. Kapolres AKBP Wadi Sa’bani menjelaskankan, selama tahun 2023, Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah menangani sejumlah kasus, mulai pencurian, penganiayaan dan penipuan, dengan total 391 laporan kasus yang masuk.

“Dari total 391 laporan kasus yang masuk, tingkat penyelesaiannya sebanyak 593 kasus. Hal ini karena selain menyelesaikan kasus yang masuk pada tahun 2023, kami juga menyelesaikan kasus tahun sebelumnya yang belum terselesaikan,” ujarnya.

Kapolres merinci dari sejumlah laporan kasus yang masuk, ada penurunan jumlah laporan dibandingkan tahun sebelumnya. Dijelaskan untuk tahun 2022, terdapat 474 laporan kasus yang masuk dengan jumlah penyelesaian perkara sebanyak 443 kasus. Terdapat penurunan laporan kasus sebanyak 17,5 persen yang masuk dengan tingkat penyelesaian perkara antara tahun 2022 dengan tahun 2023. Begitu juga penyelesaian kasus antara tahun 2022 dengan 2023 mengalami peningkatan yakni 25,3 persen.

Dari jumlah laporan kasus tahun 2023 sebanyak 391 laporan, meliputi kasus pencurian 328 kasus, penganiayaan 85 kasus, KDRT 40 kasus, tipu gelap 39 kasus serta perlindungan anak 12 kasus. “Penurunan laporan kasus di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota ini tak lepas dari upaya semua baik pihak kepolisian melalui polisi RW, TNI serta jajaran samping,”ujar perwira menengah tersebut.

Dalam kegiatan ini, Polres Probolinggo Kota juga memusnahkan 1.820 botol miras yang diamankan di lima TKP, yakni Kecamatan Kademangan, Sumberasih, Wonomerto, Tongas, dan Mayangan. Pemusnahan ribuan botol miras tersebut menggunakan alat berat tadem roller.

“Selain mengamankan 1.820 botol miras, kami juga telah menangkap dan menetapkan lima tersangka, yakni NK, NH, EH, SG, dan MA. Mereka kami kenakan sejumlah pasal dengan ancaman sekitar lima tahun penjara,” pungkas Kapolres. 

Selain memusnahkan miras, dalam kesempatan tersebut juga dimusnahkan psikotropika dan asesoris kendaraan roda dua berupa knalpot brong yang dilakukan oleh Kapolres, Walikota, Dandim 0820 dan Kejari. (har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال