Seluruh Fraksi DPRD Kab. Probolinggo Setujui Raperda P-APBD 2023

 

Probolinggo.SGI. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023 memasuki tahap akhir.

Rabu (30/8/2023) siang digelar rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Bupati Probolinggo dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Penetapan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo ini dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Plt Bupati Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD (Fraksi NasDem, PKB, Golkar, Gerindra, PPP dan PDI Perjuangan) dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.

Secara umum Fraksi NasDem, PKB, Golkar, Gerindra, PPP dan PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Probolinggo dapat memahami berbagai pertimbangan yang menjadi landasan rencana P-APBD tahun 2023. Namun demikian, fraksi-fraksi tersebut juga menyampaikan beberapa masukan kepada eksekutif.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Plt Bupati Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko dan Pimpinan DPRD Tentang Penetapan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Penandatanganan nota persetujuan bersama tersebut disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.

Plt Bupati Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para Pimpinan, Badan Anggaran, Fraksi-fraksi, Komisi-komisi serta segenap anggota DPRD yang telah membahas dan mencermati rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023, baik dalam Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, rapat Komisi-komisi, rapat Badan Anggaran dan penyampaian pemandangan akhir Fraksi-fraksi serta penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

“Untuk itu kepada segenap Kepala Perangkat Daerah serta Pimpinan BUMD dan BLUD agar mencermati dan menindaklanjuti koreksi serta saran yang telah disampaikan dalam pemandangan akhir fraksi-fraksi DPRD,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023 disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan APBD disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi selambat-lambatnya 3 hari setelah persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan sejak ditetapkannya Perubahan KUA dan PPAS sampai dengan disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023, dapat disampaikan perubahan target pendapatan daerah secara total sebesar Rp 2,212,729,980,950.00, perubahan belanja daerah sebesar Rp 2,534,702,958,740.00.

“Jika dibandingkan antara target perubahan pendapatan daerah dengan perubahan belanja daerah, maka terdapat defisit sebesar Rp 321.972.977.790,00 yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah, sehingga Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi anggaran seimbang,” jelasnya.

Hasil persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi dan hasil terhadap penyempurnaan evaluasi dimaksud akan dipaparkan kembali dalam rapat Badan Anggaran DPRD berikutnya.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan hidayahnya kepada kita semua dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Probolinggo yang kita cintai ini,” pungkasnya. (Har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال