Polres Probolinggo Tetapkan Pemilik Kios Jadi Tersangka Kasus Penimbunan 7,1 Ton Pupuk Ilegal Bersubsidi

 

Probolinggo.SGI. Penanganan terhadap kasus penimbunan  7,1 ton pupuk bersubsidi yang terjadi didesa Sogaan kecamatan Pakuniran kabupaten Probolinggo secara bertahap dilakukan pendalaman oleh Polres Probolinggo. Usai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap  20 saksi, akhirnya Polres menetapkan MK, seorang pemilik kios pupuk berbsubsidi di Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jatim, ditetapkan sebagai tersangka atas penimbunan 7,1 ton pupuk ilegal bersubsidi.

Info ini disampaikan Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat konfrensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Rabu (21/6/2023). Menurut Kapolres, pihaknya menerima laporan adanya penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 142 karung di salah satu gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, pada Minggu (7/5/2023) lalu.

Dari penyelidikan tersebut, barulah diketahui pupuk itu disimpan oleh seseorang berinisial MK yang mengatakan kalau pupuk ini diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam proses pencarian," kata  Kapolres.

Terindikasi jika timbunan pupuk bersubsidi yang ditemukan itu bukan pupuk yang pendistribusiannya ke wilayah Kabupaten Probolinggo, karena pupuk itu diproduksi oleh Petrokimia Gresik. Pupuk bersubsidi itu kiriman dari luar yaitu dari Pulau Madura. Sayangnya sehari setelah ditemukannya timbunan pupuk itu, ternyata polisi mendapatkan laporan bahwa pupuk tersebut sudah lenyap dari lokasi gudang tempat pupuk ditimbun. Hingga saat konferensi pers pihak Satreskrim Polres Probolinggo hanya menemukan sisa pupuk yang hilang tersebut sebanyak 30 karung atau 1,5 ton, dan langsung menyitanya serta dijadikan Barang Bukti (BB).

"Pupuk yang kami amankan ini, berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo, dikarenakan ketersediaan pupuk di sini tidak mencukupi atas kebutuhan petani, ini peluang untuk mencari keuntungan, sehingga mencari pupuk dari luar untuk dijual," ungkap Arsya.

Arsya mengungkapkan, dari 142 karung pupuk subsidi sebagai barang bukti, pihaknya mengamankan 30 karung atau 1,5 ton pupuk subsidi saja, karena 112 karung pupuk lainnya belum diketehui keberadaannya dan anggota masih melakukan pengembangan.

Lebih lanjut Arsya mengatakan, selain sudah menetapkan seorang sebagai tersangka, ada 20 orang lainnya yang diperiksa. Ada beberapa orang hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut, akan tetapi Kapolres belum menyebut secara rinci, apakah sejumlah orang yang kini masih menjalani pemeriksaan itu akan menjadi tersangka atau tidak. Karena kata Arsya, masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan.

Atas kasus ini, Arsya menyebut, tersangka dikenakan Pasal 23 ayat (2), (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Barang dalam Pengawasan jo Perpres RI Nomor 15 tahun 2011.

Yaitu tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi dalam Pengawasan Jo Pasal 1 ke 3e Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. "Dengan ancaman 2 tahun penjara dan tersangka tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor,"ujar Arsya. (har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال