Viral..! Inspektorat Kabupaten Probolinggo Usir Pengacara Saat Dampingi Klien

 

Probolinggo,SGI. Eksistensi penasihat hukum atau lawyer dalam menjalankan tugas profesinya sarat dengan berbagai rintangan terkait dengan teknis yang ada dilapangan.

Hal ini seperti yang dialami Prayuda Rudy Nurcahya SH, salah satu pengacara muda di kabupaten Probolinggo yang mengalami perlakuan kurang menyenangkan dari instansi pemerintah kabupaten Probolinggo, Selasa (29/5/2023).

Diketahui pria yang akrab disapa Yuda ini mendatangi Inspektorat kabupaten Probolinggo dalam rangka mendampingi klien terkait permasalahan internal di pemerintah desa Asembagus Kecamatan Kraksaan.

Dikuatkan dengan surat kuasa dari atasnama Widodit, perangkat desa Asembagus, Yuda merasa punya tanggungjawab untuk mendampingi klien dalam berbagai momen termasuk pendampingan saat klien-nya mendapat undangan dari instansi terkait guna mengklarifikasi permasalahan yang dihadapinya.

Dijelaskan oleh Yuda, saat posisi Widodit mendapatkan undangan dari Inspektorat, secara otomatis dirinya harus mendampingi yang bersangkutan berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan dan di tanda tanganinya.

Persoalan menjadi runyam tatkala Penasihat Hukum (PH) ini mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan bahkan cenderung melecehkan profesi sebagai Advokat.

Pasalnya begitu sampai dikantor Inspektorat, staf inspektorat mempersilahkan Widodit masuk kesalah satu ruangan, namun hal yang sama tidak berlaku bagi Yuda, mengingat pengacara muda ini tidak diperkanankan oleh Kabid investigasi inspektorat bernama Herman Hidayat. Menurut staf ini, kepala inspektorat meminta agar yang bersangkutan saja yang menghadap dengan asumsi agar suasananya "tenang." 

Hal yang tidak bisa dijadikan alasan, mengingat posisi Yuda saat itu bertugas mendampingi Widodit melalui kuasa yang diterimanya.

"Sebagai warga negara yang baik dan patuh pada aturan, akhirnya Dodit menghadiri undangan tersebut bersama pengacaranya. Bahkan Dodit ini seolah mendapatkan intimidasi karena menggunakan jasa pengacara dalam persoalan ini."Ujar Yuda.

Menurut Yuda, merupakan hal yang lumrah dan sah sah saja ketika ada seseorang yang berkeinginan mendapatkan pendampingan dari seorang pengacara dalam berperkara.

Terkait teknis, ini yang pasti harus dipenuhi yakni dengan terbitnya surat kuasa. "Dengan surat kuasa, kami selaku penasihat hukum berhak mendampingi klien dalam berbagai kesempatan termasuk saat dimintai keterangan. Dan ini merupakan satu bentuk pelecehan terhadap profesi pengacara."tambahnya

Lebih lanjut Yuda mengatakan bahwa persoalan tidak diterimanya pengacara dalam mendampingi klien ini akan menimbulkan permasalahan baru, mengingat tidak diperkenankannya seorang pengacara mendampingi kliennya merupakan satu satunya di tanah air. Persoalan ini merupakan preseden buruk bagi eksistensi kinerja pengacara yang dilindungi oleh Pasal 5 Undang undang nomor 18 tahun 2003. (har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال