Merasa Mendapatkan Diskriminasi Dari Kades, Staf Desa Asembagus Layangkan Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum ke Sejumlah Instansi

 

Probolinggo,SGI. Polemik seputar tidak adanya sinkronisasi antara pucuk pimpinan dan bawahan terjadi di desa Asembagus kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Yang pasti dari persoalan internal di pemerintah desa ini, persoalan ini hingga mencuat ke instansi Pemerintah daerah dan instansi vertikal lainnya.

Permasalahan ini bermula saat Widodit (37 tahun) salah satu perangkat desa Asembagus merasa keberatan atas diserobotnya tanah garapan berupa ganjaran TKD (tanah kas desa) oleh Kepala desanya.

Seperti diketahui, awal mula perlakukan yang dianggap diskriminasi dari Kades Asembagus dirasakan Widodit selama setahun kebelakang. Termasuk salah satunya ketika yang bersangkutan datang menjalankan aktifitas dikantor desa, namun mendapatkan respon tegur sapa dari Kades dan tidak difungsikan untuk menjalankan tugas sebagai perangkat desa.

Anehnya hal tersebut tidak diikuti dengan upaya pihak desa memberikan surat peringatan (SP) sebagai dasar pemberian sanksi pada staf atau pegawai yang dinilai melanggar aturan.

Terkait masalah penyerobotan tanah garapan TKD yang selama ini dipercayakan pada Dodit, didampingi Prayuda Rudy Nurcahya SH selaku Penasehat Hukum, akhirnya mengadukan permasalahan ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat dan DPRD kabupaten Probolinggo, Rabu (24/5/2023).

Info yang diperoleh tim investigasi media ini saat mengikuti kegiatan tersebut dilapangan mengindikasikan bahwa masing-masing instansi masih menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk menunggu data dan keterangan yang datang dari Camat Kraksaan.

Sementara Kepala desa Asembagus Kecamatan Kraksaan, H. Ali Ibang Fansuri saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan persoalan ini lebih mengarah pada ketidakpatuhan pada aturan dalam menjalankan tupoksi sebagai perangkat desa.

"Persoalan ini jauh hari sebelum saya dilantik sebagai kades sudah ada. Ketika ada teknis yang berkaitan seperti yang diadukan, semuanya kami kembalikan ke aturan dan ketentuan yang dibuat pemerintah daerah."ujar Kades dua  periode ini.

Disinggung apa langkah yang akan ditempuh oleh Kades Asembagus dalam menyikapi permasalahan tersebut. "Kita tunggu saja ketika kami dipertemukan dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pemerintahan. Dari sinilah nanti akan terungkap dengan jelas."pungkasnya. (har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال