Dua Kali Ditolak, Akhirnya Pelapor Serahkan Kunci Gudang Penimbunan Pupuk Bersubsidi Ke Pihak Polres

 

Probolinggo,SGI. Meski terkesan lambat, akhirnya proses terkait kasus hilangnya barang bukti (BB) 7 ton pupuk bersubsidi ilegal di salah satu gudang KUD desa Soga'an kecamatan Pakuniran kabupaten Probolinggo (Minggu, 07/5) berjalan dengan memanggil pihak pelapor ke Mapolres Probolinggo guna disidik dan mengarah pada diterbitkannya BAP.

Hal ini terpantau ketika pelapor mendapat panggilan oleh penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres setempat Senin (15/5). Menurut Herry Budiawan selaku pelapor dalam kasus hilangnya barang bukti tersebut mengatakan bahwa dirinya mendapat pertanyaan seputar kronologis sehingga terjadi temuan tersebut. "Saya hanya menyampaikan apa yang terjadi sebenarnya dilapangan saat itu."ujarnya.

Lebih jauh, pria yang akrab dipanggil Abah Amri ini menambahkan bahwa temuan penimbunan pupuk bersubsidi yang diduga berasal dari luar kabupaten ini berdasar laporan dari masyarakat setempat dan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum selaku pemangku wilayah yakni Polsek Pakuniran dan Polres Probolinggo.

Kalau pada akhirnya ada hal yang patut dipertanyakan atas hilangnya BB 142 sack atau sekitar 7,1 ton pupuk bersubsidi dari lokasi penemuan tersebut, merupakan kejadian yang sangat janggal dan menimbulkan berbagai penafsiran dimasyarakat. Ada hal yang juga menjadi pertanyaan saat kunci gudang akan diserahkan ke petugas Polsek Pakuniran sebagai antisipasi atas kejadian yang tidak di inginkan, namun ternyata pihak Polsek tidak mau menerima kunci tersebut dengan alasan bahwa bukan wewenang polsek mengamankan kunci tersebut.

Sekitar pukul 22.00 WIB hari itu juga, Penemuan timbunan sekitar 7 ton pupuk ini juga diikuti pelaporan ke pihak Polres Probolinggo dengan bukti laporan nomor LPM/60 SATRESKRIM/V/2023/SPKT/POLRES PROBOLINGGO, dan lagi- lagi pelapor menyerahkan kunci gudang pada penyidik polres. Anehnya petugas juga tidak mau menerima penyerahan kunci tersebut. 

Penyerahan kunci gudang bekas KUD ini menurut H. Herry Budiawan selaku AAE Probolinggo (Asisten Acoun Eksekutif) Pupuk Indonesia dengan harapan agar Kepolisian dapat segera bertindak termasuk mengamankan BB yang ada dilokasi penemuan. Mirisnya, justru belum genap 24 jam dari penemuan dan pelaporan, ternyata BB pupuk telah raib dari gudang tersebut. 

"Jumlah yang dipindah tidak sedikit dan ini membutuhkan waktu dan rencana yang matang. Bisa jadi ada indikasi terorganisirnya kinerja mafia pupuk dalam mengambil tindakan."ujar Abah Amri. Kedatangan APH (Aparat Penegak Hukum) dilokasi pagi harinya (08/5) sekitar jam 10.00 Wib hanya mendapati kondisi gudang yang kosong.

Kasus ini menjadi viral saat masyarakat menilai adanya ketidaksigapan aparat dalam mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi saat sebuah temuan menjadi wewenang mereka dalam hal pengamanan. Indikasi benang merah praktik mafia pupuk dikabupaten Probolinggo sudah didepan mata, akan tetapi seolah diburamkan oleh indikasi persekongkolan jahat yang sangat terorganisir.

Saat tim investigasi mendatangi Polres Probolinggo (15/5), benar adanya pihak penyidik memanggil pelapor. Menurut pelapor, kali ini pihaknya juga menyerahkan kunci gudang yang sebelumnya dua kali ditolak. "Petugas bersedia menerima dan dibuktikan dengan tanda terima atas barang tersebut."ujar Junaedi Santoso alias Junet yang saat itu juga disidik selaku saksi pelapor.

Ada hal yang juga menarik usai penyidikan atas pelapor, ternyata penyidik mengatakan akan membawa pelapor melihat barang bukti pupuk dan disarankan untuk menunggu diluar. Anehnya saat ditunggu hingga satu jam, ternyata janji untuk menunjukkan BB tersebut tidak ada tindak lanjutnya. (Tim).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال