Probolinggo, SGI.News. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Minuman Keras (Miras) Kabupaten Probolinggo menutup toko dan gudang penyimpanan ribuan botol miras di depan Perumahan Green Garden Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan, Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang dilakukan sebelumnya.Senin(07/07/2025).
Inspeksi tersebut melibatkan unsur Satpol PP, tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas). Dari hasil inspeksi, pemilik toko tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha secara lengkap. Tim Satgas Miras memberikan peringatan keras dan waktu tenggat hingga hari ini untuk melengkapi semua izin usaha.
Satgas juga menemukan 4 dus miras oplosan jenis arak Bali di lokasi tersebut. Barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti. Sementara ribuan botol miras bercukai diberikan batas waktu hingga hari ini untuk ditindaklanjuti.
Ketua Satgas Miras Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menjelaskan bahwa penutupan ini masih bersifat sementara. "Tindakan ini semata untuk memberi kesempatan pemilik usaha melengkapi perizinan. Jika izinnya sudah lengkap dan sesuai prosedur, pemerintah wajib mendukung," ujarnya.
Sugeng merinci sejumlah izin yang masih bermasalah, termasuk izin operasional, izin mendirikan bangunan (IMB) yang tidak sesuai peruntukan, dan ketiadaan Tanda Daftar Gudang (TDG). Selain itu, izin dari kementerian juga masih dalam tahap konfirmasi.
Juru Bicara Sae Law Care, Habib Mustofa (yang akrab di sapa Yek Mus), menyebutkan adanya potensi pelanggaran pidana, terutama terkait laporan pajak. "Mereka mengaku punya modal awal Rp 5 miliar, tetapi setiap laporan pajak tiga bulan sekali selalu nol. Ini jelas janggal," ujarnya.
Langkah Satgas Miras ini mendapat dukungan dari banyak pihak, termasuk masyarakat yang berharap pengawasan terhadap peredaran miras di Kabupaten Probolinggo semakin diperketat demi menjaga ketertiban sosial.(har).

