Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkracht di Kejari Kabupaten Probolinggo

 

Probolinggo, SGI.News. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 16 April 2025. Sebanyak 109 perkara yang melibatkan tindak pidana seperti narkoba, perjudian, pencurian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi pil Triheksifenidil sebanyak 60.470 butir, pil Dextromethorphan sebanyak 46.196 butir, sabu seberat 169,23 gram, ganja seberat 490,65 gram, senjata tajam sebanyak 16 buah, handphone sebanyak 15 buah, timbangan digital sebanyak 9 buah, dan pakaian terkait perkara.

Pemusnahan ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meminimalisir peredaran barang terlarang di masyarakat. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menjalankan fungsi eksekusi terhadap putusan pengadilan.jelasnya.

Ia berharap pemusnahan barang bukti ini dapat mengurangi peluang peredaran barang terlarang di masyarakat dan menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Dengan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman kejahatan,pungkasnya.(Har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال