Jember.SGI.News. Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni membantah tudingan jika ada dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim perumus debat publik perdana. Dessi mengatakan jika dalam pembentukan SK pembentukan tim perumus debat publik pertama sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Prosedur SK pembentukan tim perumus sudah diatur dalam regulasi bahwa harus melalui rapat pleno, dan hal tersebut sudah kami lakukan. Jadi tidak ada pemalsuan administrasi ataupun oknum yang memalsukan tanda tangan dalam pembentukan SK tim perumus debat publik pertama," ungkap Dessi Anggraeni saat acara media gathering di kecamatan Kaliwates, Selasa (05/11/2024).
Lanjut Dessi, dari rapat pleno tersebut KPU Jember menerbitkan legalisasi berupa surat penetapan tim perumus debat publik sekaligus surat penetapan honor. "Jadi kami luruskan, bahwa kami menerbitkan SK pembentukan tim perumus debat publik sudah sesuai prosedur secara administrasi dan teknis," tegasnya.
"Untuk pembentukan tim perumus debat publik tahap dua juga tidak ada ketentuan untuk merubah atau tetap dalam pembentukan tim perumus debat publik. Nanti kita akan melakukan koordinasi dengan tim komisioner terkait pembentukan tim perumus debat publik kedua," tuturnya.
Dessi juga menyampaikan, hasil evaluasi pelaksanaan debat publik tahap satu berjalan kondusif, sesuai prosedur dan lancar. "Karena semua mekanismenya sudah kita lakukan secara prosedur," imbuhnya.
"Termasuk kinerja pengamanan sudah bekerja dengan baik dan mereka bekerja dengan maksimal. Sehingga tidak ada kejadian yang bisa menimbulkan kekacauan," ucapnya.
Dessi juga akan melakukan kajian lagi untuk persiapan pelaksanaan debat publik tahap dua. "Kita menggunakan tim perumus dari Universitas Jember (UNEJ) karena perguruan tinggi negeri tersebut merupakan icon Jember, dan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur dari mana latar belakang tim perumus debat publik," terangnya.
"Jadi kami tidak memiliki tendesi lain dalam menentukan tim perumus debat publik. Tidak ada ketentuan yang mengatur untuk mengakomodir seluruh universitas yang ada di Jember," jelasnya.
"Dalam penetapan hasil rapat pleno penetapan tim perumus debat publik tidak ada tanda tangan. Karena tidak produk administrasi terkait pemberian surat hasil pleno," pungkasnya. (R).