Probolinggo,SGI. News. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama DPRD Kabupaten Probolinggo mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025.
Pembahasan ini diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo Tentang Raperda APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025 oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (28/10/ 2024).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Muhammad Zubaidi ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Kabupaten Probolinggo.
Dalam Nota Penjelasan Bupati tersebut disampaikan bahwa potensi pendapatan daerah Kabupaten Probolinggo tahun 2025 diproyeksikan meningkat sebesar 3,71% atau sebesar Rp 90.982.527.474,00 dari yang sebelumnya sebesar Rp 2.358.265.826.005,00 menjadi Rp 2.449.248.353.479,00 .
Peningkatan pendapatan daerah adalah karena meningkatnya jumlah transfer pemerintah pusat ke daerah pada tahun anggaran 2025. Namun demikian, alokasi tersebut sebagian besar adalah pendapatan yang telah ditentukan penggunaannya.
Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah dialokasikan sebesar Rp 404.076.738.378,00 meningkat sebesar Rp 86.270.228.729,00 atau sebesar 21,35% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 317.806.509.649,00, pendapatan transfer meningkat sebesar 0,28% atau sebesar Rp 57.301.600.000,00 dari alokasi tahun sebelumnya sebesar Rp 2.039.523.316.356,00 menjadi sebesar Rp 2.045.171.615.101,00.
Belanja daerah Kabupaten Probolinggo tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp 2.574.248.353.479,00 mengalami penurunan sebesar 1,22% atau sebesar Rp 31.508.248.402,00 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.605.756.601.881,00.
Salah satu hal yang menyebabkan belanja daerah mengalami penurunan adalah karena terdapat program/kegiatan yang tidak menerima alokasi dari pemerintah pusat seperti program kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta tidak lagi menganggarkan alokasi anggaran untuk Pemilukada pada tahun 2025.
Belanja daerah berdasarkan jenis belanja terdiri dari belanja operasi dialokasikan sebesar Rp 1.891.315.717.843,00 mengalami kenaikan sebesar 4,35% atau sebesar Rp 82.208.081.059,00 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 1.809.107.636.784,00, modal belanja mengalami penurunan 34,58% atau sebesar Rp (67.337.162.916,00) dari tahun sebelumnya sebesar Rp.262.077.009.097,00 menjadi Rp 194.739.846.181,00, belanja tidak tiba-tiba berhubungan sama dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 10.000.000.000,00 dan transfer belanja dialokasikan sebesar Rp 478.192.789.455,00 mengalami penurunan sebesar 7,32% atau sebesar Rp (35.010.474.545,00) jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 524.571.956.000,00.
Dari keterangan tersebut, jika disandingkan antara pendapatan daerah sebesar Rp 2.449.248.353.479,00 dengan belanja daerah sebesar Rp 2.574.248.353.479,00, maka terdapat defisit sebesar Rp.125.000.000.000,00.
Selanjutnya alokasi penerimaan pembiayaan daerah permulaan sebesar Rp 125.000.000.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp 127.490.775.876,00 atau sebesar 101,99% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 252.490.775.876,00.
Penurunan realisasi penerimaan pembiayaan tersebut disebabkan karena tingginya prosentase realisasi penyerapan anggaran tahun 2024, yaitu sampai dengan triwulan tiga telah dilakukan realisasi penyerapan anggaran sebesar 63,88%. Pengeluaran pencahayaan meliputi sebesar Rp.0,00 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 5.000.000.000,00.
Pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2025 ini akan terus berlanjut ke Pemandangan Umum (PU) fraksi, Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi, pembahasan Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Pendapat Akhir (PA) Fraksi Terhadap Raperda APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025. (Har).