Mantan Camat Kraksaan Mengaku Tidak Tahu Menahu Pengganti TKD Kandangjati Wetan

 

Probolinggo,SGI. Polemik terkait pelanggaran dalam teknis tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) oleh H. Satumin atau Haji Tomin mantan Kades Kandangjati wetan kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo yang sekaligus sebagai suami dari kades definitif saat ini.

Aroma terindikasi bermain dalam pengadaan tanah pengganti TKD yang terkena dampak pembangunan ruas jalan tol Probowangi sektor V. Diketahui aset desa berupa tanah kas desa yang terletak di bahu jalan PU kabupaten Probolinggo di Desa Kandang Jati Wetan yang bekaulifikasi kelas 1 seluas 1,3 Hektar dengan tanah yang NJOP-nya sangat rendah serta jarak tanah pengganti dengan TKD lama beradius kurang lebih hampir 500 meter.

Hal ini yang sampai menimbulkan pertanyaan dari warga utamanya tokoh masyarakat desa setempat. Pasalnya mantan kades ini disinyalir menyalahi aturan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) termasuk mekanisme mensosialisasikan hal tersebut pada masyarakat. Diduga H. Tomin memonopoli penggunaan anggaran dari pihak pengelola tol untuk kepentingan pribadi melalui monopoli pengadaan pengganti TKD.

Investigasi diarahkan dengan menemui Kabag Pemerintahan kabupaten Probolinggo, Ponirin yang sebelumnya menjadi camat Kraksaan. Dengan asumsi bahwa Ponirin selaku pejabat yang bertindak sebagai pengawas atas wilayahnya (ketika menjadi camat).

Sejumlah awak media dan LSM Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) menemui Kabag Pemerintahan guna mendapatkan info valid terkait permasalahan tersebut mengingat apa yang dilakukan mantan kades ini berpotensi mengarah pada ranah korupsi.

Menurut Ponirin, saat dilakukan musdes terkait adanya TKD yang terkena dampak pembuatan jalan tol, dirinya tidak mengikuti kegiatan tersebut mengingat saat itu camat Kraksaan ini ada kegiatan Pemda yang tidak bisa ditinggalkan. "Saat itu saya mendelegasikan sekcam untuk mengikuti kegiatan Musdes Kandangjati wetan."ujarnya.

Lebih lanjut Ponirin menjelaskan jika pada agenda melihat lokasi TKD bersama pihak terkait yakni pihak pengelola jalan tol, Babinsa dan Babinkamtibmas serta Pj Kades, Ponirin mengakui jika dirinya hadir. Namun ketika disinggung berapa nominal anggaran yang diterima pihak desa atas TKD yang terkena jalan tol ini, ternyata mantan camat Kraksaan tersebut mengaku tidak mengetahui detailnya.

Menurut ketua tim investigasi LSM Projamin, Hari Rolex hal yang sangat riskan jika camat saat itu tidak mengetahui terkait dana pengganti termasuk didalamnya ketika kasus dugaan mendominasi dan mark-up pengadaan tanah tukar guling oleh mantan kades Kandangjati wetan. Investigasi akan terus dikembangkan lebih jauh terkait kasus yang saat ini tengah viral tersebut. (har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال