Satreskrim Polsek Tanggul Berhasil Amankan Pelaku Penada Barang Curian

 

Jember.SGI. TK salah seorang warga Dusun Rowo Tapen Rt 01 Rw 14 Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul, Jember, ahkirnya diamankan Satreskrim Polsek Tanggul diduga membeli barang curian milik korban Iin Widayati warga dusun Gadungan Rt 03 RW 13 desa Klatakan. Senin 27/03/2023.

Saat di gelandang ke ruang Reskrim polsek Tanggul dan dimintai keterangan TK mengaku bahwa dirinya tidak mencuri Etalase milik korban akan tetapi membelinya dengan harga yang murah dari seseorang dan tidak mengetahui asul usul barang tersebut," akunya.

Menurut keterangan korban Iin hari itu hendak mengantar sekolah anaknya dan seperti biasa korban mampir dulu ke rukonya yang ada di dusun Gadungan, Klatakan, setelah membuka rukonya Iin (korban) terkejut melihat dagangannya amburadul dan etalase miliknya hilang.

Selang beberapa hari kemudian korban mendapat informasi dari tetangga bahwa etalase miliknya ada di rumah TK, setelah di cek dan yakin bahwa barang tersebut miliknya korban pun melapor ke petugas SPKT Polsek Tanggul.

Mendapat laporan dari korban petugas langsung merespon cepat dan bergerak hati hati mendatangi TKP dan menangkap terlapor serta membawahnya ke polsek Tanggul.

Kanit Reskrim Polsek Tanggul Aipda Surono saat di Konfirmasi menjelaskan, berdasarkan laporan korban Iin kami berhasil menangkap pelaku TK, pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP Sub Pasal 480 dengan ancaman 5 tahun penjara, untuk kerugian korban kurang lebih 8.900.000," jelas Kanit Reskrim Polsek Tanggul.(r).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال